Polsek Padang Bolak Amankan Paket Sabu Siap Edar

Gunung Tua, PUBLIKASI – Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Sumut, Iptu Mulyadi mengamankan yang diduga bandar narkoba jenis sabu berisinial TS (41) warga desa Simangambat Julu, kecamatan Simangambat, kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut, (27/9/2021).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padang Bolak, AKP. ZULPIKAR, hari Selasa (28/9/2021) penangkapan tersangka TS  (41) berawal saat personilnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya orang yang  diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah kecamatan Simangambat, Paluta, Sumut.

Selanjutnya saya bersama personil berangkat Menuju TPK setelah sampai di TKP sekira pukul 19.00 wib, didusun Pardomuan Nauli, desa Simangambat Julu tepatnya di depan rumah TS (41) kemudian langsung mengamankannya dan langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ada satupun barang bukti ditemukan.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan kedalam rumahnya, dari penggeledahan itulah ditemukan barang bukti berupa plastik warna biru yang terikat di dalam kursi yang diduga keras sabu seberat 105 gram yang sudah dipaketi kedalam 14 bungkus plastik transparan klip sedang beserta barang bukti lainnya, ungkap AKP. Zulpikar.

Mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak IPTU Mulyiadi hari Rabu (29/9/2021) beliau membenarkan penggeledahan tersebut, “Iya Benar kita telah melakukan penggeledahan yang diduga penyalahgunaan narkotika,  di desa Simangambat Julu, kecamatan Simangambat, Paluta, kita telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 105 gram yang sudah dipaketi kedalam 14 bungkus plastik transparan.” Jelas Mulyadi kepada wartawan publikasi.

Selanjutnya AKP. Zulpikar atas perbuatan tersangka TS (41) diduga telah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah jelas Kapaolsek Padang Bolak Zulpikar. (Hamda Rambe)

Leave a Comment!