Polsek Merauke Kota Berhasil Ungkap Pencurian Ternak, 4 Diduga Tersangka Berhasil Ditangkap

Merauke, PUBLIKASI – Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Novita Pieterz, Sik didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan pencurian ternak, bertempat di Makopolsek Merauke kota jalan Johar Kelapa V Merauke. Senin, 14/9/2020.

Dikatakan Kapolsek Merauke kota bahwa berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/54/IX/2020/Papua/Res Mrke/Sekta tanggal 11 September 2020 tentang kasus pencurian ternak dilapor oleh Bogi aryono, PNS pada kantor peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Merauke,”

“Dikatakan waktu kejadiannya pada hari Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul.02.00 Wit bertempat di Kantor RPH Merauke jalan Cigombong Merauke,” ungkapnya.

“Lanjut ditambahkan Kasubbag Humas Adapun kronologis kejadiannya bahwa saksi atas nama Kusnadi melaporkan bahwa ada 4 ekor kambing yang hilang dan ditemukan 1 ekor kambing yang mati, lalu pelapor mengecek ke kendang RPH dan ternayata betul telah hilang kemudian pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Merauke kota, kemudian saksi/pelapor mendapati ada dua ekor ditangan Acep kemudian kambing tersebut diambil, pelapor bertanya kepada Acep darimana ia mendapatkan kambing tersebut lalu di jawab acep dia membeli dari saudara inisial tersangka MA seharga Rp. 4.500.000,- namun baru dikasih Rp. 3.500.000,- mendengar hal tersebut pelapor kembali melapor ke Polsek Merauke kota, selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Merauke kota melakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga terungkap bahwa inisial MA mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian kambing bersama 4 orang temannya dengan inisial FI, H, EW dan G sehingga total tersangka sebanyak 5 orang namun yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang tersangka, terhadap tersangka G masih melarikan diri,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek Merauke Kota bahwa ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda dan tanpa adanya perlawanan, dri hasil pengembangan bahwa ke empat tersangka bukan jaringan pencuri ternak karena menurut pengakuannya baru pertama kali melakukannya namun hal ini masih dikembangkan oleh petugas,”

“Ia benar dalam aksinya dua orang yang melakukan aksinya di dalam kendang, sedangkan tiga orang didalam mobil avansa milik rental untuk membantu dan mengawasi situasi.”

“Terhadap para tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun penjara,”

Akhirnya terhadap tersangka inisial G bila warga mengetahui keberadaannya segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau keluarga dapat menyerahkan kepada anggota Polsek Merauke kota,” tutup Kapolsek. (GILANGHARRY)

Leave a Comment!