Jakarta, PUBLIKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) datangi Mabes Polri, Senin (12/10/2020(.
Kehadiran PWI membahas keselamatan wartawan saat meliput aksi demonstrasi di lapangan, serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap para wartawan oleh aparat ke depannya.
PWI yang diwakili oleh Ketua Umumnya Atal S Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi dan Sekertaris PWI Jaya, Naek Pangaribuan, menyatakan bahwa hal ini terkait dengan masih adanya wartawan yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker, Kamis (08/10/2020) lalu.
Dalam hal ini PWI diterima oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Dan pada pertemuan itu, disepakati bahwa Polri akan kembali mensosialisasikan ke aparat di lapangan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-undang dan tidak boleh mengalami kekerasan serta intimidasi.
“Artinya Polri juga wajib melindungi wartawan yang bekerja saat meliput aksi demonstrasi di lapangan,” ujar Argo Yuwono.
Pihaknya juga meminta wartawan di lapangan dilengkapi dengan tanda pengenal dan kartu identitas yang jelas, kata Argo. Katanya lagi, “Karenanya ke depan kami akan membuat rompi khusus bagi wartawan di lapangan.”
Untuk penyediaan rompi bagi wartawan ini akan dimulai nantinya bagi para wartawan di Mapolda Metro Jaya dan disusul kota-kota besar di Indonesia, “Selanjutnya secara bertahap di seluruh wartawan di semua Polda,” kata Argo memapar.
Dalam hal ini Ketua PWI Atal S Depari mengatakan bahwa pada dasarnya Polri juga sepakat bahwa kinerja wartawan di lapangan adalah dilindungi Undang-undang serta dijamin tidak mengalami kekerasan.
“Dalam teknis peliputan di lapangan saat aksi demonstrasi, wartawan idealnya berada di belakang aparat, agar terhindar dari kekerasan,” tambah Atal. Atau paling tidak, kata Atal, posisi wartawan adalah di samping antara aparat dan pendemo yang berhadapan, katanya lagi.
“Jadi cerdaslah mengambil posisi. Jangan memaksakan diri menerobos ke depan, karena itu berpotensi mendapat kekerasan,” ucapnya. (Ali)