Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri mengatakan akan bantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan pihaknya meskipun sampai saat ini belum ada permintaan bantuan secara resmi yang dilayangkan oleh KPK.
Dedi menjelaskan pihaknya akan membantu Lembaga Antirasuah untuk mencari dan memburu keberadaan Mardani. Semua informasi dan perkembangan proses pencarian, kata dia, juga akan dikoordinasikan kepada KPK.
“Sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) surat permintaan bantuan belum diterima. Tapi pada prinsipnya Direktorat Pidana Umum akan maksimal membantu pencarian,” ujarnya, Selasa (26/7).
KPK resmi memasukkan Mardani dalam DPO pada, Selasa (26/7). Sebelumnya, Maming sempat mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah pada Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).
Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.
Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang yang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. *Arya