Bogor, PUBLIKASI – Satnarkoba Polres Bogor menangkap 7 pengedar biang tembakau gorila atau sintetis senilai miliaran rupiah.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu. Dari kedunya, petugas mendapatkan barang bukti berupa biang sintetis seberat 1.443 gram.
“Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di sekitar wilayah Bogor dan Tangerang dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram,” kata Harun, Jumat (10/9/2021).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dari keduanya, petugas kembali mendapati beberapa barang bukti di antaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.
“Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 tahun,” ucap Harun.
Tak hanya itu, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23), dan AR (24). Ketiganya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram.
“Jadi total biang tembakau sintetis yang disita 23,34 kilogram dengan nilai jual kurang lebih Rp23 miliar. Dari bibit itu bisa untuk memproduksi tembakau sintetis mencapi 800 kilogram,” ucapnya.
Ia melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar. *Ristia