Jakarta, PUBLIKASI – Kepolisian menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyebutkan Yahya disangkakan dengan Undang Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), dan Pasal 156a KUHP.
Sementara dasar penangkapannya adalah laporkan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021. Di dalam LP tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustad Yahya Waloni terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Ia diciduk dirumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin. *Ristia