Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri akhirnya tetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran kejagung beberapa waktu yang lalu.
“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10).
8 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
Dalam kejelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, 8 tersangka itu terdiri dari lima tukang, “Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung,” katanya.
Katanya lagi, 5 tukang beserta mandor yang ditetapkan, karena melakukan perbuatan yang telah dilatang. Menurut Sambo, dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.
“Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar,” kata Sambo memapar.
Kemudian Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner.
Sedangkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung ditetapkan jadi tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.
“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” beber Sambo di lokasi yang sama.
Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka.
Olehkarena itu para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (Ali/red)