Yogyakarta, PUBLIKASI – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) jaringan internasional.
Satu tersangka perempuan berinisial MT (46) warga Jakarta diamankan. Sementara satu tersangka lain berinisial IG alias KN yang berasal dari Nigeria, Afrika masih buron.
Mereka merupakan jaringan internasional yang melakukan kejahatan dengan mengincar surel yang memiliki celah untuk transaksi keuangan.
MT membajak sebuah perusahaan di bidang ekspor-impor makanan, yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menjelaskan, MT melakukan kejahatan dengan membajak alamat email atau surat elektronik (surel) yang digunakan perusahaan untuk bertransaksi.
“Transaksi dilakukan 2020 dengan sebuah perusahaan di Kenya, Afrika,” kata Roberto di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021).
Transaksi, lanjutnya, terbagi atas empat langkah, pertama mengidentifikasi target. Targetnya kelompok usaha yang memiliki transaksi keuangan baik yang bersifat lintas negara atau dalam negara.
Setelah mengidentifikasi target, pelaku kemudian berusaha mengambil alih surel tersebut. Setelah dikuasai mereka kemudian menukar informasi surel untuk mengubah transaksi keuangan target dengan mengirimkan surel palsu dengan alamat surel yang dibuat mirip aslinya.
“Ini sebuah jaringan yang secara sistematis dilakukan untuk kejahatan BEC tersebut. Kelompoknya berbeda, ada yang meretas, mengirim surel palsu dan ada juga yang bertugas menarik transaksi,” jelasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban yakni PT Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor komoditi pangan yang melakukan hubungan usaha dengan Good Crown Food/Global Tea, Ltd di Kenya, Afrika. Ternyata, surel transaksi kedua perusahaan itu telah disusupi oleh para tersangka.
MT saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY. Sementara tersangka IG masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Polisi pun mengirimkan surat pencekalan untuk mencegah IG pergi dari Indonesia.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. AKS