Jakarta, PUBLIKASI – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
“Mengadili, satu, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Pintauli dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas pelanggaran itu, Lili, disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Sebelumnya, laporan terhadap Lili dilayangkan Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata. Menurut Sujanarko, dugaan tersebut bisa membuat KPK jadi hilang kepercayaan kepada publik. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6) ke Dewas KPK. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6), lalu. AKS