Jakarta, PUBLIKASI – Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo menilai, perlu ada lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk menengahi konflik masyarakat dalam hal informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menurut Imam, lembaga tersebut bertugas untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang saling berkonflik. Ini agar masyarakat tidak saling melapor ke polisi dalam penyelesaian konflik perilaku di ranah digital.
“Lembaga independen ini pendekatannya persuasif. Jadi lembaga itu nanti melakukan mediasi pada dua pihak yang berkonflik karena etika, atau perilaku di ranah cyber society. Jadi enggak dikit-dikir saling lapor melaporkan ke polisi,” jelasnya, Senin (1/3).
Meski Imam mengakui bahwa pembentukan lembaga independen tersebut tidak mudah. Penyelesaian konflik antar masyarakat terkait dengan ITE tidak bisa lagi dilakukan dengan musyawarah yang ditengahi oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Di lain sisi, ketersinggungan masyarakat menurut Imam juga meningkat. Karena berbagai masalah yang sifatnya privat atau pribadi, dapat menjadi konsumsi publik.
“Konflik terkati perilaku ITE ini membuat rasa ketersinggungan orang meningkat. Sebab dia merasa bahwa konflik yang terjadi harus diketahui orang banyak. Nah, itu juga memicu saling lapor melapor,” tutur Imam.
Imam menyebut bahwa ketersinggungan itu terjadi tidak hanya pada konflik di kanal sosial media yang besar.
“Tapi di grup WhatsApp saja orang bisa tersinggung. Merasa dicemarkan. Nah maka beberapa kasus konflik ITE itu kan juga terjadi antar sesama anggota keluarga,” katanya.
Terakhir Imam berharap aparat penegak hukum seperti polisi dan pengadilan dapat berperan juga sebagai mediator untuk mempertemukan dua pihak yang berkonflik di bidang ITE.
Sebab konflik di dunia cyber itu biasanya melibatkan dua pihak yang tidak saling mengenal, dan mengetahui kondisi satu sama lain.
“Nah ketemunya di polisi, di pengadilan. Dipertemukan untuk saling mengetahui latar belakang masing-masing. Agar tidak terjadi orang ditahan, karena UU ITE, padahal yang dilaporkan itu bisa jadi lansia, ibu menyusui dan lain sebagainya,” uajarnya.
Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan meminta pendapat dari sejumlah pihak yang pernah menjadi pelapor dan terlapor. Saslah satu yang dimintai pendapatnya adalah guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril, Pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono, dosen Unsyiah Saiful Mahfi, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani, artis Bintang Emin, Singky Soewadi dan Diananta Putra.
Nama-nama tersebut adalah masyarakat yang pernah dilaporkan terkait kasus UU ITE.
“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus terkait dengan UU ITE,” sebut Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/3). *Red