Aceh, PUBLIKASI – Seorang santriwati berumur 18 tahun dicabuli berulang kali oleh guru mengaji yang berinisial SF (27) di pesantren Kabupaten Aceh, Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati yang berinisial SF.
“Benar. Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” ujar Miftahuda, Rabu (13/4).
Miftahuda menyebut SR (18) warga Sumatera Utara menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut sejak 2018. Suatu waktu korban yang saat itu berada di kamarnya untuk istirahat diintip oleh pelaku.
Kemudian pelaku masuk melalui jendela dan langsung memperkosa korban. Tak hanya itu, pelaku juga pernah memperkosa korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.
“Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021,” ujarnya.
Karena korban tidak tahan dengan tindakan pelaku, akhirnya SR memberi tahu kejadian itu ke orang tuanya. Mereka lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Setelah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi lalu menangkap SF.
Atas perbuatannya, guru ngaji itu dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. *Arya