Jakarta, Koran Publikasi – Dalam rangka mewujudkan Satu Data ASN yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Satu Data Indonesia, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Heni Sri Wahyuni mengatakan saat ini BKN sedang pada tahapan mematangkan hal-hal yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN. “Sebelum nanti BKN akan mengundang para stakeholders data yang terdiri dari berbagai instansi, perlu disiapkan Standard Operating Procedure (SOP) guna mengatur hal tersebut,” ujar Heni, saat membuka kegiatan FGD, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Lebih lanjut, Heni mengatakan, peran BKN sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam mendukung terciptanya Satu Data ASN adalah pembinaan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan dan pengendalian. “Salah satu contoh pembinaan dalam pelaksanaan Satu Data ASN yakni pada area kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sedangkan dari sisi penyelenggaraan mengatur tentang data profil dan statistik ASN.
Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian
Informasi Kepegawaian, Heni Sri Wahyuni. doc:ber
Kemudian, dari sisi Pengelolaan yakni mengatur tentang peremajaan data, serta dari sisi pengawasan dan pengendalian mengatur tentang analisis anomali data,” jelas Heni.
Terakhir, pada kegiatan yang dihadiri Unit Kerja Pratama pendukung Satu Data ASN di Lingkungan BKN tersebut, Heni mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan inventarisasi beberapa tantangan yang mungkin muncul saat pelaksanaan Satu Data ASN. “Salah satu tantangan yang mungkin muncul adalah data transaksi manajemen ASN yang meliputi unsur teknis kepegawaian. Selain itu tentang permasalahan pencantuman gelar/penyesuai ijazah yang kerap tidak diperbaharui. Kami berharap, dengan berlakunya Satu Data ASN, data yang tersaji bisa valid dan mendukung Satu Data Indonesia,” tutup Heni. (Humas BKN/Liza)