Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Diminta Tindak Tegas Pengadilan Manna yang menyalahgunakan jabatan Sebagai Kolektor dari Pihak Perusahaan

Manna, PUBLIKASI – Pengadilan Negeri Manna kembali melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Etios atas nama Heryeni Nurul Maylani, warga Kelurahan Gunung Ayu.

Diduga pihak Pengadilan Negeri Manna melakukan pemaksaan dan penekanan terhadap pemilik atas nama unit untuk menandatangani berkas penarikan dari Pengadilan Negeri Manna.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Manna juga melakukan upaya penarikan unit atas nama Gita Heryani Puspitasari, warga Kelurahan Gunung Mesir.

Namun pihak yang dieksekusi tidak ingin menyerahkan unit karena pihak Pengadilan Negeri tidak jelas dalam runutan administrasi dan tidak menampilkan Fidusia kepada pihak tereksekusi.

Diketahui dalam bulan Februari tahun 2022, pihak Pengadilan Negeri Manna sudah melakukan upaya eksekusi dua unit Mobil.

Menurut pihak yang tereksekusi, apa yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri sangat meresahkan. Sebab prosedur administrasi penarikan tidak jelas, seolah-olah pihak Pengadilan Negeri menjadi debt collector pihak leasing.

“Saya tidak tahu bahwa pihak Pengadilan Negeri ingin ke rumah untuk melakukan eksekusi karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami. Saat datang mereka langsung memberikan dua pilihan antara menyerahkan unit atau tidak. Jelas saya tidak mau karena sidang saja saya belum pernah dan disini saya masih sanggup membayar,” tegas Heryeni pemilik unit kendaraan, Kamis (24/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, salah satu pimpinan media online di Bengkulu Selatan, Yon Maryono mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas tindakan pihak Pengadilan Negeri Manna, yang seolah mengganti profesi dari Abdi Negara menjadi Abdi Debt Collector.

“Lucu pihak Pengadilan Negeri kok diduga seperti debt Collector padahal dia adalah penegak keadilan, kok disini sepertinya mereka diduga tidak mencerminkan instansinya yang taat hukum dan administrasi dengan prosedur yang semestinya harus dilakukan sebelum eksekusi,” ujar Yon Maryono.

Melihat kejadian tersebut, lanjutnya, pihak media akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Manna, karena tindakan pihak pengadilan tersebut diduga sudah meresahkan Konsumen.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu diminta menindak tegas pihak Pengadilan Manna yang diduga menyalahgunakan jabatan sebagai debt collector dari pihak perusahaan. (NirwanS)

Leave a Comment!