Pengacara: Bharada E Tidak Terlibat Dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, PUBLIKASI – Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talasapessy mengatakan kliennya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyebut pernyataan LPSK hari ini semakin menegaskan hal itu.

“Tidak ada niat dari saudara kami, adik kami RE, untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan, di sini sudah jelas dia bukan bagian dari perencanaan. Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas, bahwa saudara Bharada RE tidak bagian dari rencana,” kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

Menurutnya, langkah LPSK yang secara resmi menetapkan Bharada E menjadi Justice Collaborator membuka jalan bagi pihaknya untuk mengungkap kasus itu.

“Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas,” kata Ronny.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Pada hari ini, LPSK resmi menetapkan Bharada E menjadi Justice Collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J.

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius. *Arya

Leave a Comment!