Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat selama dua bulan terakhir, masih terjadi aktivitas pencurian ikan oleh kapal ikan asing (KIA) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yang mencakup Laut Natuna Utara.
Selain itu, pencurian ikan juga terjadi WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia bagian barat Sumatera.
“Pelaku illegal fishing tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka,” tulis IOJI dalam laporannya dikutip Minggu (24/10).
IOJI melaporkan, berdasarkan citra satelit, klaster illegal fishing oleh KIA Vietnam di Laut Natuna Utara selama September 2021 terdeteksi di zona utara Laut Natuna Utara.
Keberadaan KIA Vietnam juga terdeteksi di ZEE Indonesia yang merupakan wilayah sengketa dengan Vietnam.
“Pada September 2021, terdeteksi 35 kapal ikan Vietnam berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi setidaknya 13 kapal ikan Vietnam pada 16 September 2021,” tulis IOJI.
IOJI menyatakan, intrusi kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka. Lalu, patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 2 kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.
Selain itu, Kapal Pathuma 4, yang merupakan kapal ikan, diketahui berada di WPPNRI 572 ZEE Indonesia sejak 26 September 2021 hingga 01 Oktober 2021.
“Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia,” tulis IOJI. *Arya