Pemprov Bali Melarang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru

Denpasar, PUBLIKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran tentang larangan pesta perayaan tahun baru 2021. Kebijakan itu keluar untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunkaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Jayasabha, Selasa (15/12).
Koster meminta masyarakat untuk tidak membuat pesta kembang api. Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian,” tambahnya.
Setiap orang maupun pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Surat edaran ini akan berlaku mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021).
“Setiap orang pelaku usaha pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainya. Edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021,” tegas Koster.
Dibuatnya surat edaran ini karena kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk Bali masih tinggi. Per Senin (14/12/2020), ada penambahan 77 kasus Covid  baru di Provinsi Bali, sehingga total kasus positif Covid-19 di Bali sebanyak 15.510 kasus. (Red)

Leave a Comment!