Paluta, PUBLIKASI – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), Sumatera Utara, melaunching Aplikasi Bagas Data Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Paluta, Rabu (2/2/2022)
Acara itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Burhan Harahap, S.H; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paluta , Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provsu, Kepala BPS Provsu, Kepala Diskominfo se-Tapanuli Bagian Selatan, dan para asisten dan staf ahli.
Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Paluta Lairar Rusdi Nasution, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa launching Aplikasi Bagas Data Pemkab Paluta diselenggarakan atas dasar pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Maksud dan tujuan kegiatan launching Aplikasi Bagas Data Pemkab Paluta sebagai layanan informasi pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tutur Lairar.
Aplikasi Bagas Data, lanjutnya, untuk mewujudkan tersedianya media dan layanan informasi pusat database Kabupaten Padang Lawas Utara dalam bentuk aplikasi dan database.
“Informasi disajikan secara elektronik dengan hasil elemen data atau informasi sebanyak 414 elemen (Indikator Capaian) dengan capaian Elemen sebanyak 9515 data/informasi yang tersedia di alamat web bagasdata.padanglawasutarakab.go.id,” ungkap Kepala Diskominfo Paluta.
Di tempat yang sama, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Paluta dalam sambutannya sekaligus meresmikan Aplikasi Bagas Data Pemkab Paluta mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada instansi vertikal dan non pemerintahan atas partisipasi serta kontribusinya dalam penyusunan Portal Satu Data Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paluta juga menyampaikan sejumlah pesan, khususnya untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Manfaatkan Aplikasi Bagas Data sebagai acuan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan,” kata Andar seperti disampaikan Sekretaris Daerah Paluta.
Menrutnya, untuk pemenuhan data-data harus memenuhi kaidah-kaidah prinsip satu data,yaitu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dimaksudkan agar dapat menjamin kualitas data dalam upaya proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta. Ia juga berpesan agar jajarannya meningkatkan capaian indikator kinerja melalui data dalam hal penilaian perolehan dana insentif daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara yang dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.Pasalnya, Pemkab Paluta merupakan daerah pertama di Provinsi Sumatera Utara yang telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan sistem elektronik. (hamda rambe/saombangon siregar)