Pemkab Palas Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Kepada ASN

Padang Lawas, PUBLIKASI – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) mensosialisasikan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang penegakan Dispilin Aparatur Spil Negara (ASN) dikingkungan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.

Kegiatan dilaksanakan di aula Hotel Syamsiah, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas Rabu 23 November 2022. Sosialisasi secara resmi dibuka Plt Bupati Padang Lawas drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu cht, MM M.Si.

Plt Zarnawi dalam bimbingan dan arahannya meyampaikan, disiplin adalah masalah teori yang timbulnya dari hati. Ia juga meyakini bahwa pembelajaran tentang disiplin sudah pernah, dan bahkan sudah beberapa kali diikuti masing – masing peserta acara tersebut. Mulai saat masih duduk belajar dibangku sekolah setingkat SD, bahkan hingga sampai pada saat duduk dibangku perkuliahan masing – masing univeritas para peserta acara kegiatan tersebut.

Kemudian kata Zarnawi, dengan diadakannya sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 ini semoga penegakan dispilin ASN dilingkungan pemerintahan kabupaten Padang bisa ditingkatkan kedepannya.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional IV BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si, M.Si dan para nara sumber, berkenan  hadir dalam acara ini.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Palas Adi Putra Halomoan selaku ketua panitia dalam laporannya memaparkan, kegiatan sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 ini, dilaksanakan hingga hari Kamis 24 November 2022.

Lanjut Adi, Jumlah peserta acara peserta yang mengikuti 160 orang dan kesemua peserta mewakili seluruh OPD dilingkungan Pemkab Palas.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini tambah Adi, yaitu untuk meningkatkan kedisplinan para ASN dalam bekerja, untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Padang Lawas menuju masyarakat yang Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Bebudaya (BERCAHAYA). Soleh

Leave a Comment!