Jakarta, PUBLIKASI – Filep Wamafma anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta agar pemerintah pusat untuk tidak gegabaH dalam urusan pemekaran Papua.
Hal itu ia sampaikan merespons Baleg DPR RI yang menyepakati RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
“Saya sebagai senator dari Papua, saya berfikir pemerintah tak perlu gegabah dalam memekarkan Papua. Dan pemerintah harus analisa terlebih dulu dampak politik dan keamanan yang timbul dari sikap otoritas top down itu,” kata Filep, Jumat (8/3).
Filep mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa pemekaran provinsi di Papua harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat.
Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.
Menurut Filep kebijakan yang lahir dari atas tanpa menyerap aspirasi warga berpotensi menjadi bom waktu atau meruncingkan konflik sosial di Papua.
“Ini menurut saya sesungguhnya pemerintah menciptakan bom waktu dan mengesampingkan aspirasi yang sebetulnya secara politik nasional dan lokal punya otoritas,” kata dia.
Terlebih lagi, Filep menilai belakangan ini terdapat gejolak di tengah masyarakat Papua menyikapi wacana pemekaran wilayah. Gejolak itu berupa rangkaian demonstrasi menolak pemekaran di beberapa daerah di Papua seperti Kabupaten Yahukimo, Nabire hingga ke Jayapura.
“Maka pemerintah harus buka ruang pada pihak yang menolak itu. DPR dan pemerintah bisa mengundang pihak yang menolak itu. Ini jadi demokrasi yang fair,” kata Filep.
Baleg menyepakati RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4). Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
RUU itu mengatur pemekaran Papua menjadi tiga provinsi lain. Nantinya sejumlah kabupaten bakal masuk ke dalam tiga provinsi baru tersebut.
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel. *Arya