Jakarta, PUBLIKASI – Banyaknya kenderaan yang akan melakukan uji Kir di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan DKI. Dalam sehari, jumlah kenderaan yang masuk ke sini lebih dari 500 unit.
Sumber media di lapangan menyebutkan, di lokasi hanya terlihat beberapa mobil petugas yang parkir di depan kantor. Tidak terlihat tumpukan orang yang menawarkan jasa untuk mempercepat pengurusan layanan uji kelaikan Kenderaan.
Tepat di depan lobi kantor ada tulisan yang menempel ditembok “Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi. Dengan Pelayanan 30 Menit Pasti,” bunyi tulisan tersebut. Kemudian di sebelah kiri tembok ada juga tulisan “Melayani Dengan Transparan dan Menjunjung Tinggi Integritas”.
Tidak berapa lama, sekitar pukul 11.00 WIB terlihat satu persatu truk engkel box memasuki area pengujian Kir. Truk-truk ini diparkir area timur di samping belakang gedung untuk pengendapan sambil menunggu giliran uji kelaikan.
Pelayanan di sini dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Dalam sehari, ada lebih 500 kenderaan yang akan menjalani uji kelaikan.
Karena itu, untuk mempercepat giliran, pemilik kenderaan harus terlebih dahulu mendaftar lewat aplikasi e-bookingkirjakarta di play store. Dari aplikasi ini sudah tertera jadwal uji dan biaya uji sebesar Rp 85 ribu lewat transfer Bank.
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan , bagi kenderaan yang boleh melakukan uji di sini harus berdomisili di Jakarta. Di aplikasi akan muncul data booking dan nomor virtual account.
Semua pembayaran lewat Bank DKI. Di situ sudah ada petunjuknya
Uji kelaikan dilakukan bagi yang umur ekonomisnya telah mencapai tujuh sampai sepuluh tahun. Tujuh tahun bagi angkutan umum dan 10 tahun bagi truk angkutan barang atau muatan logistik.
Setiap kenderaan akan menjalani uji administrasi dan uji fisik. Uji kenderaan ini meliputi laik jalan, teknis, emisi, rem, spido meter, lampu, dan lainnya. Kemudian untuk uji fisik meliputi, visual dua bawah kenderaan dan dimensi dari bak kenderaan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari antrian uji kelaikan, setiap kendaraan maksimal 30 menit selesai. (Red)