Pelat Khusus Untuk Kalangan Khusus, Dilarang Untuk Umum

Jakarta, PUBLIKASI – Pernah melihat pelat nomor awalan B dengan buntut RFS, RFP, dan RFD? Hal ini terkait beberapa waktu lalu ada infomasi dari pihak kepolisian terkait arti pelat nomor RFS, RFP, dan RFD. Apa sih spesialnya?

Untuk Pelat nomor ini, RFS, RFP, dan RFD tidak bisa digunakan sembarangan, khusus digunakan untuk satu instansi atau pejabat negara.

Pelat nomor dengan kode buntut spesial itu tidak bisa digunakan warga sipil, sebab ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Regident PMJ.

Belakangan diketahui, dua huruf pertama di pelat (RF) merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Lalu Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Sedangkan kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Untuk akhiran D Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.

Tak hanya itu, ada juga kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Jangan salah, kendaraan dengan kode RF punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.

Bila dirunut diatas, sudah pasti, hal ini tidak sembarang orang bisa memesan pelat nomor rahasia itu. Apalagi coba tiru-tiru biar disangka pejabat. Dan dalam hal ini juga, polisi tidak bisa memberhentikan sembarangan mobil dengan kode RF-x.

Nah, jangan coba-coba bikin pelat tiruan, akibatnya siap-siaplah berurusan dengan pihak Polisi Militer (PM) kalau warga sipil nekat pakai dan ketahuan. (Ali)

Leave a Comment!