Jakarta, PUBLIKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para pimpinan satuan segera memproses anggota yang melanggar aturan.
“Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui Video Conference dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10).
Ia menyebutkan bahwa perbuatan anggota kepolisian yang tak taat aturan merusak marwah Korps Bhayangkara.
Menurut Listyo, pemberian sanksi tegas dapat memberi efek jera untuk anggota polisi yang tak taat aturan, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Dia memastikan Polri adalah lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik. Apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.
“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah tindakan kepolisian dalam beberapa waktu terakhir memicu kontroversi.
Beberapa kasus kekerasan hingga perilaku kepolisian dinilai tak bertentangan dengan kode etik profesi dan disiplin Korps Bhayangkara.
Di Kabupaten Tangerang misalnya, seorang anggota polisi yakni Brigadir NP membanting ala smackdown terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang hingga mengalami kejang-kejang.
Kemudian, di Deliserdang, Sumatera Utara, seorang polisi yang memukuli pria hingga terkapar di jalanan. Pria tersebut tak bisa melawan dan langsung terkapar di jalan.
Tak hanya aksi kekerasan, proses hukum juga disorot. Misalnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini pernah dihentikan, hingga akhirnya proses penyelidikan kembali dibuka. *Arya