Paluta, PUBLIKASI – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara nomor 115//Pid.Sus/2022/PN PSP, terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis dengan JPU Verawati Manalu dan Rifka Candela Sihombing, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan: Pertama. Terdakwa I Hasbi Anhari Siagian (HAS) dan terdakwa II Dony Saputra Siagian (DSS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak ”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair.
Kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan terdakwa II Dony Saputra Siagian dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Ketiga. Menetapkan barang bukti berupa: NIHIL.
Keempat. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menanggapi tuntutan tersebut, Isran Sinomba Harahap, orang tua dari korban (KOH) yang mengalami kekerasan yang beralamat di Desa Huta Lombang, Jalan Paya Bolak, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menyatakan ketidakpuasannya.
Ia mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU sangat ringan. Selain menambah lama pidana penjara dengan hukuman seberat-beratnya, Isran juga meminta kedua terdakwa harus dipecat dari pekerjaan masing-masing sebagai sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Paluta (HAS) dan Dishub Kabupaten Paluta (DSS).
Permintaannya itu menurutnya demi keadilan atas apa yang telah dialami anaknya karena sudah terluka parah.
“Hukuman itu terlalu ringan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari instansinya karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Ini demi keadilan atas apa yang telah dialami anak saya,” tuturnya kepada PUBLIKASI, Senin (13/6/2022).
Alasannya, kekerasan yang dialami anaknya yang masih di bawah oleh kedua terdakwa telah terluka parah. Tulang tempurung lutut sebelah kanan KOH mengalami retak yang mengakibatkan anaknya tidak bisa berjalan sampai sekarang.
Selain itu menurut Isran, kejadian penganiayaan anaknya dilaporkan ke Polsek Padang Bolak pada tanggal 04/10/2021 dengan nomor LP/180/X//2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana “dimuka umum secara bersama- sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan”.
Belum lagi, lanjut Isran, dalam Sidang dengan agenda keterangan saksi terhadap dua terdakwa (HAS dan DSS) yang berlangsung pada Selasa (31/5/2022), saksi terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta ketika dicecar oleh sejumlah pimpinan sidang dan JPU.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi meringankan kedua terdakwa yang disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena berbagai alasan itu, Isran meminta kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman seberat-beratnya. Bahkan ia juga meminta keadilan tersebut kepada Presiden, Jaksa Agung, dan penegak hukum lainnya.
Kronologi Kejadian
Menurut Isran, kronologi kejadian berawal saat KOH ia minta membeli rokok. Saat pulang dari warung dengan mengendarai sepeda motor, KOH diikuti oleh ibu (HDH) dari para terduga dan memarahinya.
“Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba tiba DSS, HAS, dan ibunya HDH mencegat Kari anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari keretanya (motor), anak saya langsung dipukuli dan ditunjangi (ditendang) oleh para terdakwa,” tutur Isran.
Melihat itu istri Isran (Kodariah) langsung berlari berusaha melerai dan memeluk korban yang sudah terbaring lemah.
“Mereka juga sempat memukuli kepala dan punggung istriku,” ungkap Isran.
Diketahui, sidang penganiayaan yang dialami KOH yang mengakibatkan retak tulang tempurung lutut sebelah kanan telah berjalan tujuh kali. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (15/6/2022) dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kedua terdakwa sempat ditahan kejaksaan selama kurang lebih dua bulan, namun selama sidang berlangsung, keduanya menjalani tahanan kota.
Dalam Surat Penetapan Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Psp yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis pada tanggal 11 Mei 2022, itu disebutkan: “Mengalihkan penahanan Terdakwa Hasbi Anhari Siagian dan Dony Saputra Siagian dan Hasbi (masing-masing dalam surat penetapan yang berbeda) dari Lapas Kelas III Gunungtua menjadi Tahan Kota sejak tanggal 11 Mei 2022 dengan tanggal 9 Juli 2022”. (RA)