Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ), Egi Primayogha dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan yang dilakukan langsung Moeldoko ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan, sehingga Moeldoko sebagai warga negara yang memiliki hak memutuskan untuk melapor polisi.

Laporan Moeldoko itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, kuasa hukum ICW, M Isnur merespons rencana pelaporan Moeldoko ke polisi. Isnur menekankan bahwa ICW sudah berulang kali menjelaskan penelitiannya soal obat Ivermectin tidak menuding siapapun, terlebih kepada Moeldoko.

“Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ selalu menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘dugaan’,” kata Isnur saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Polemik terdebut salah satunya berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dugaan itu hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen. *AKS

 

Leave a Comment!