Menunggu Keberanian Kasatpol PP Jakarta Selatan Bongkar Bangunan Gedung Alfamart Diduga Tidak Sesuai IMB di Kebagusan Raya

Jakarta, Publikasi – Proyek pekerjaan bangunan gedung Alfamart yang konsep fisik gudang namun menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal, di pertanyakan warga. Bangunan yang memiliki IMB namun tidak sesuai dengan fisik itu berada di Jalan Kebagusan raya RT. 007/RW.006 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Bangunan yang dalam proses pengerjaan itu tidak sesuai dengan IMB, dimana dalam izin IMB tersebut tertulis bangunan baru rumah tinggal dengan jumlah 3 lantai, namun pada kenyataannya fisik berbentuk gudang. Saat dikonfirmasi dilapangan, Jumat (17/6/2022) salah seorang pekerja kepada koranpublikasi.com menjelaskan bangunan gedung Alfamart tersebut memiliki IMB,” ini bangun ada ijin resmi,” ujarnya.

“mas udah banyak yang datang kesini kalau mas mau cari, carinya jangan disini dan gak usah sampean tanya tanya saya ,” kata dia

Pantauan koranpublikasi dilokasi, pemilik bangunan diduga sengaja memasang papan IMB didalam tembok bangunan gedung Alfamart agar sulit terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta No 107 Tahun 2012 tentang papan penyelenggaraan bangunan gedung, dalam Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau disisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Sementara itu Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA (LSM-MPI) A. Hasibuan, Senin, (20/6/2022) kepada koranpublikasi.com mengatakan,” Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (“UU bangunan gedung”)

– Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:

a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. Izin mendirikan bangunan gedung.

3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat

– soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan imb, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung (“perda dki jakarta 7/2010”).

– Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki imb. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung

Untuk memperoleh imb, dokumen rencana teknis diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan.

– Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap imb dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada dinas.

– Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak rp 50 juta.

Disamping pidana penjara, pembangunan bangunan gedung yang tidak sesuai izin juga dapat dikenakan sanksi administrasi secara bertahap sebagai berikut;

a. Surat Peringatan (SP)
b. Pembatasan kegiatan
c. Pembekuan izin
d. Pencabutan izin
e. Penurunan golongan IPTB
f. Pengenaan denda dan/atau
g. Perintah pembongkaran bangunan gedung,”tegas Hasibuan.

Dasar Hukum:

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung

3. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung

4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung,”tutup A.Hasibuan Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan yang pernah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat, (17/6/2022) pukul 20.30 WIB terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung Alfamart di Jalan Kebagusan raya RT.07/RW. 06, Kebagusan, Pasar Minggu tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia memberikan jawaban. (red).

Leave a Comment!