Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 48.000 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Kaltim dan Kaltara

Jakarta, PUBLIKASI – Setelah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kemarin, kini giliran masyarakat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang menerima sertipikat hak atas tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 48.000 sertipikat tanah yang akan diberikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021 serta 420 sertipikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Kaltim dan Kaltara secara luring dan daring, Kamis (25/11/2021).

Usai menyerahkan sertipikat tanah secara daring, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengungkapkan jika kini masyarakat khususnya di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara, telah memiliki kepastian hukum dan tidak perlu khawatir karena kini tanah mereka sudah diakui oleh negara kepemilikannya. Ia juga mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai modal atau jaminan dari lembaga keuangan formal untuk membuka usaha dan terhindar dari rentenir.

“Sesuai dengan arahan serta keinginan dari Presiden RI maka diharapkan seluruh bidang tanah bisa didaftarkan dan juga disertipikatkan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, serta memberikan akses kepada masyarakat agar mendapatkan modal usaha sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mengurangi konflik pertanahan karena maraknya sengketa pertanahan membuktikan, jika percepatan penerbitan sertipikat tanah untuk seluruh masyarakat memang sangat diperlukan. Kementerian ATR/BPN juga akan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya lebih efektif dan memberikan program pemberdayaan masyarakat yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan modal usaha.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Asnaedi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kaltim masih memiliki wilayah kerja di dua provinsi, yaitu Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara. Kanwil Provinsi Kaltim membawahi 13 Kantor Pertanahan (Kantah) yang terdiri dari 9 Kantah di Provinsi Kaltim dan 4 Kantah di Provinsi Kaltara. Capaian pendaftaran tanah di kedua Provinsi, yaitu sejumlah 1,51 juta bidang atau 59% yang terdaftar.

“Hari ini telah diserahkan secara simbolis sebanyak 420 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat di beberapa titik lokasi di Kota/Kabupaten, serta 48.000 sertipikat tanah yang akan diberikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021. Kami menyadari pelaksanaan PTSL ini masih menemui kendala, tetapi diharapkan dengan adanya dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meminimalkan permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi, mengucapkan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Kaltim, yang telah menyiapkan 48.000 sertipikat tanah yang akan dibagikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021.

“Kami mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk membantu serta siap bekerja sama agar seluruh tanah dapat disertipikatkan,” tutupnya. (Red)

Leave a Comment!