Menkumham Didesak Terbitkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demorat Versi KLB Deli Sedang

Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) harus mensahkan kepengurusan baru Partai Demokrat berdasarkan KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Menkumham dinilai harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
Dia menjelaskan, keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan.
Selain itu, dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Pengadilan menurutnya sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Laksanto Utomo.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, menilai ada dukungan power terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). KLB tersebut telah menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
“Apabila menteri hukum memberikan SK kepada pengurus versi KLB Sumut, itu artinya dukungan power,” ujar Andi Nurpati yang merupakan loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Loyalis AHY lainnya yang merupakan Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly harus menolak mengesahkan pengurus hasil KLB di Sibolangit itu.
“Kenapa? Karena Hasil Kongres V tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusannya,” kata Didik Mukrianto saat dihubungi terpisah. (*Red)

Leave a Comment!