Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke, Papua.
Dalam kunjungannya yang didampingi Dia turut didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar itu, Mahfud meninjau sejumlah fasilitas pendukung kawasan perbatasan, pada Minggu (12/9/2021).
Mahfud meminta Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah berperan aktif dalam menumbuhkan serta memajukan perekonomian kawasan perbatasan Sota.
“Tempat yang bagus ini bisa menggerakkan sekaligus menjadi sentra pertumbuhan ekonomi terutama ekspor dan impor,” kata Menko Polhukam yang juga ketua dewan pengarah BNPP melalui keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021).
Kehadiran Mahfud sekaligus untuk memastikan proses pembangunan kawasan perbatasan, sebelum diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah ini, nanti saya bersama Mendagri akan lapor kepada Presiden bahwa ini sudah siap untuk diresmikan oleh Presiden,” tuturnya.
Seiring proses pemajuan kawasan perbatasan, ia tidak menampik, akan terjadi peningkatan volume keluar masuk atau pelintasan di PLBN Sota. Menurut dia, hal ini nantinya bisa saja memunculkan masalah-masalah, seperti tindakan kriminal, penyelundupan, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Melihat kemungkinan-kemungkinan itu, Menko Polhukam, mengaku sudah berdiskusi dengan Mendagri terkait penegakan hukumnya.
Pertama, Mahfud mengimbau penegakan hukum di kawasan perbatasan Sota agar mengedepankan pendekatan restoratif justice khusus untuk pelanggaran ringan. Hal ini sebagai upaya menjadikan hukum sebagai penjaga harmoni, bukan untuk menakut-nakuti.
Namun, lanjutnya, langkah-langkah tegas juga tetap harus diambil ketika menyangkut pidana serius seperti narkoba, pembunuhan, dan tindakan kriminal serius lainnya.
“Jika pelanggarannya ringan dinasehati saja, diberi tahu caranya, kalau bisa dibantu. Kecuali yang menyangkut tindak pidana serius seperti narkoba, pembunuhan, perampokan,” tuturnya. AKS*