Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar para hakim lebih kreatif dalam upaya menegakkan keadilan. Menurut dia, hakim pada dasarnya bertugas menegakkan keadilan, bukanlah menegakkan peraturan.
“Pada pasal 1 Ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat. Hakim disamping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan,” ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk ’80 Tahun Prof Bagir Manan’, Kamis (26/8/2021).
Ia menuturkan, putusan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan banyak memengaruhi pembentukkan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dirinya turut mencontohkan ketika menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilkada.
“Kecurangan dalam Pilkada harus Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” tuturnya.
Contoh lain menurut dia saat pembuktian mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra di Tahun 2010 silam. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
“Dengan itu Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU, karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara,” akunya. Ristia