Meningkatkan Capaian Kampung GISA di Paluta  

Paluta, PUBLIKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang Lawas Utara (Paluta), terus berupaya meningkatkan capaian realisasi Kampung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di wilayah Paluta.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, H. Panerangan Siregar, S.Pd.I., M.Si., di ruang kerjanya.

Melalui GISA, seluruh warga diharapkan segera memenuhi dan memiliki seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara lengkap. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan kartu identitas anak (KIA).

Dalam penerapannya, satu kecamatan minimal harus terbentuk satu desa atau kelurahan sadar Adminduk (administrasi  kependudukan); Satu kabupaten/kota minimal terbentuk satu kecamatan sadar Adminduk, dan satu provinsi minimal terbentuk satu kabupaten/kota sadar Adminduk.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paluta, H. Panerangan Siregar, S.Pd.I., M.Si., mengungkapkan capaian realisasi Kampung GISA di Paluta, pada tahun 2020 dan 2021.

“Di tahun 2020, program GISA sudah berjalan di empat kecamatan,” ungkap H. Panerangan kepada PUBLIKASI.COM, di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2021).

Pertama, Desa Batang Pane Satu, Kecamatan Halongonan Timur.  Di desa ini, penerbitan KK mencapai 96%, KTP-el (96%), KIA (99%), Akta Kelahiran (98%), Akta Kematian (90%), Akta Perkawinan (31,64%), dan untuk akta perceraian 0%.

Penyerahan Administrasi Kependu­dukan kampung GISA di Desa Gunung Baringin Kecamatan Portibi, Paluta.

 

Selanjutnya Desa Gunung Baringin, Kecamatan Portibi: penerbitan KK mencapai 99%,  KTP-el (95%), KIA (70%), Akta Kelahiran (79%), dan Akta Kematian (90%), Berikutnya Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak: penerbitan KK mencapai 98%, KTP-el (98%), KIA (50%), Akta Kelahiran (79%), Akta Kematian (59%).

Terakhir Desa Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu: penerbitan KK (99%),  KTP-el (99%), KIA (99%), Akta Kelahiran (98%), Akta Kematian (99%).

Sementara di tahun 2021, Dinas Dukcapil Paluta mulai menerapkan GIAS di Desa Gunung Tua Baru, Desa Aek Suhat, Desa Gunung Tua Batang Onang, dan Desa Gunung Tua Tumbu Jati. (Hamda Rambe/Saombangon Siregar)

Leave a Comment!