Batam, PUBLIKASI – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam, Kamis (16/9),
“Sebagaimana arah Pak Presiden, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut dan udara, yang mulai berlaku efektif sejak.16 September 2021,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (17/9/2021).
Pembatasan itu, lanjut Menhub sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Lebih lanjut Menhub mengatakan, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam akan berjumlah 100 orang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi. AKS*