Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan nama 11 orang tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.
Nama nama tim seleksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
“Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang,” ujar Tito dalam konferensi persnya, Senin (11/10/2021).
Keppres ini diketahui diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Tito menjelaskan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.
“Ini Keppres diterbitkan 8 Oktober 2021. Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022,” kata Tito.
Dalam Keppres dituliskan tugas tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Antara lain, tim seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum jabatan tahun 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu: Ketua merangkap anggota, Juri Ardiantoro; Wakil Ketua merangkap anggota, Chandra M Hamzah; Sekretaris merangkap anggota, Bahtiar.
Anggota: 1. Edward Omar Sharif Hiariej, 2. Airlangga Pribadi Kusuma,3. Hamdi Muluk, 4. Endang Sulastri, 5. I Dewa Gede Palguna, 6. Abdul Ghaffar Rozin, 7. Betti Alisjahbana, dan 8. Poengky Indarti. *AKS