Langkat, PUBLIKASI – Sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Babalan, Langkat, Sumatera Utara mendatangi kantor kecamatan setempat, pada Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kedatangan massa yang terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babalan, Muhammadiyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Babalan, perwakilan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Raya, alim ulama, tokoh pemuda, dan perwakilan warga setempat untuk mempertanyakan izin pemindahan patung Dewi Kwan Im ketempat baru.
Camat Babalan Fajar Aprianta, SE, yang menerima perwakilan massa tersebut, mengaku belum ada pemberian izin pemindahan patung Dewi Kwan Im ke tempat baru.
Sebagai pimpinan di Kecamatan Babalan, Fajar berjanji untuk mendengarkan dan harus menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh setiap warga masyarakat.
“Saya siap bekerja sama dengan elemen masyarakat maupun yang berada di Kecamatan Babalan,” kata Camat Babalan.
Di akhir pertemuan, warga masyarakat dan organisasi membuat petisi dengan membubuhkan tanda tangan di spanduk warna putih yang bertuliskan: “Menolak Keras Pemindahan Patung Dewi Kwan Im”.
Sebelumnya patung tersebut berada di lantai atas salah satu gedung sekolah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Lingkungan Supersemar, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat. Rencananya akan dipindahkan ke tempat yang tidak jauh dari lokasi saat ini.
Sementara Suhairy, Kepala Lingkungan Supersemar mengatakan, rencana pemindahan yang diusulkan oleh perkumpulan salah satu etnis yang ada di Pangkalan Brandan ini dengan alasan sulit dijangkau kaum jompo.
“Alasan memindahkan patung ketempat yang baru karena ditempat lama berada di lantai atas salah satu gedung sekolah sehingga menyulitkan untuk para orang tua jompo melakukan i.badah,” kata Suhairy kepada publikasi.com. (Dedi lubis)