Banjarmasin, PUBLIKASI – Mahkamah Agung (MA) menetapkan vonis 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Gusti mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ke MA pada 26 Maret 2021. Kasasi terdaftar dengan nomor 1348 K/PID.SUS/2021. MA memutus kasasi kasus tersebut pada 7 Juni 2021.
“Amar putusan: tolak,” dikutip dari situs resmi MA, Jumat (5/11).
Dalam salinan putusan banding yang diunggah dalam situs MA, Gusti melakukan kekerasan seksual terhadap anak pada 25 Desember 2019. Gusti yang juga berstatus sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Banjarmasin mengikuti acara MUI di Hotel Banjarbaru.
Sesaat sebelum meninggalkan hotel, ia menghampiri seorang pegawai magang hotel di toilet. Awalnya, Gusti meminta nomor pegawai laki-laki yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Kemudian, Gusti menyebut sang anak punya tubuh atletis sehingga cocok menjadi aparat tentara atau polisi. Ia pun mulai meraba dada dan kemaluan pegawai hotel itu.
Gusti juga memaksa tangan kiri korban meremas kemaluannya. Ia mengajak sang anak untuk jalan-jalan jika sedang tidak bekerja.
Anak laki-laki itu menolak dan meninggalkan Gusti. Sang korban ketakutan dan melapor ke rekan kerjanya. Rekan kerjanya pun menelusuri Gusti dari nomor ponsel yang diberikan ke korban.
Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus Gusti bersalah. Gusti divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara. Gusti juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp35.562.438.
Gusti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, pengadilan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. *Arya