Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Direktur Utama PT ASABRI Sonny Widjadja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas dakwaan korupsi pencucian uang PT ASABRI. Sonny dan terdakwa lainnya disebut merugikan negara hingga sebesar Rp22,7 triliun rupiah.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Sonny disebut jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sonny juga diminta membayar uang ganti rugi senilai Rp64,5 miliar. Ancaman tambahan penjara selama 5 tahun diberikan jika uang tersebut tak dibayarkan.
“Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” tutur Jaksa.
Dalam kasus ini terdapat delapan orang tersangka, termasuk di antaranya Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan kasus ASABRI merupakan salah satu korupsi besar yang membuatnya ingin menerapkan hukuman pidana mati terhadap para terdakwanya.
Burhanuddin beranggapan bahwa saat ini telah banyak upaya penegakan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku. *Arya