Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi ditangkap terkait kasus perdagangan kulit harimau.
Penangkapan terjadi belum genap satu tahun Ahmadi terbebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh.
Ahmadi ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan aparat kepolisian saat berada di kebun miliknya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan terkait kronologi penangkapan Ahmadi, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Gakkum KLHK.
“Terkait adanya terduga pelaku perdagangan kulit harimau yang ditangkap, sebaiknya mengkonfirmasi langsung ke pihak Balai. Polda Aceh cuma melakukan pendampingan saat penangkapan,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu malam (25/5).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah orang terkait perdagangan kulit harimau di Bener Meriah, termasuk Ahmadi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku.
Diketahui, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi sebelumnya terjerat kasus korupsi karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Ahmadi terbukti memberikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Irwandi terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.
Atas kasus itu Ahmadi dipenjara selama tiga tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, pada 3 Desember 2018. Ia dinyatakan bebas dari penjara pada Juli 2021 lalu. *Arya