Jakarta, PUBLIKASI – Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat sedang diperiksa oleh inspektorat kasus dugaan penipuan yang diduga menyeret kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Riza juga menyebut, keduanya telah dibebastugaskan dari jabatannya seiring pemeriksaan tersebut.
“Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat kota dan provinsi,” kata Riza kepada wartawan, Senin (1/10).
Riza menyatakan saat ini telah ditunjuk pelaksana harian untuk kedua jabatan itu.
“Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk PLH Lurah dan PLH bendahara,” katanya.
Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp264 juta.
Pelapor, Sandra Komala Dewi menjelaskan dugaan penipuan itu bermula pada Mei 2021 lalu, saat bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, menghubunginya untuk meminjam uang. Menurutnya, uang yang dipinjam akan digunakan untuk membayar honor RT.
“Memang dia bilangnya butuh dana untuk membayar honor RT di bulan Mei 2021 sebesar Rp340 juta. Saya tanya kok bisa dana RT kok enggak ada dananya, lalu dia bilang, soalnya ada minus. dia ngomong ada minus,” kata Sandra saat dihubungi, Kamis (28/10).
Ia pun memberikan pinjaman. Lantaran tidak memiliki uang sebesar itu, ia awalnya memberikan uang sebesar Rp54 juta. Uang itu langsung ditransfer ke rekening RT-RT. Hingga Juni, total uang yang dipinjamkan sebesar Rp264 juta. Bukan hanya untuk honor RT, uang itu kata dia juga untuk membayar utang-utang kelurahan.
“Kenapa saya berani minjemin, karena waktu itu posisinya saya pikir instansi pemerintahan. Kedua yang saya pikirkan, saya bukan transfer ke rekening pribadi bendahara dan lurahnya atau siapapun staf yang ada di sana. Makanya saya berani, waktu itu saya langsung transfernya ke RT dan bukti transfernya juga ada,” katanya.
Marhali sudah buka suara soal laporan itu. Ia mengklaim uang ratusan juta itu, dipinjam oleh bendahara kelurahan untuk kepentingan pribadi, namun mengatasnamakan kelurahan.
Ia menyebut surat pernyataan yang menggunakan kop kelurahan juga tanpa sepengetahuan dirinya. *Arya