Bandung, PUBLIKASI – Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP) bekerja sama dengan Forum Wakil Kepala Daerah (FORWAKADA) seluruh Indonesia, menyelenggarakan “Workshop dan Silaturahmi Nasional Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia”.
Kegiatan yang berlangsung di Hilton Hotel, Jalan HOS Tjokroaminoto, Bandung, pada Rabu hingga Jumat, (27–29 Januari 2021), terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti ini mengisyaratkan setiap tugas seorang wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban.
Diantaranya:
- Memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
- Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Workshop dan Silaturahmi Nasional Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia, di hari kedua,Kamis, 28 Januari 2021, membahas “Tata Kelola Pemerintahan Sesuai Kewenangan Wakil Kepala Daerah” oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri”
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan tema “Komunikasi Politik Wakil Kepala Daerah Dalam Mendukung Tugas Bupati/Walikota Berdasarkan Prospektif Undang Undang yang Berlaku” oleh Pakar Komunikasi Politik, Prof. Effendi Gazali, MPS ID., Ph.D.
Acara kemudian ditutup dengan evaluasi penyelenggaraan workshop. **