Lantamal XI Merauke dan Stasiun Karantina Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Teripang Ilegal Di Duga Asal PNG

Merauke, PUBLIKASI– Lantamal XI laksanakan pemusnahan barang bukti teripang ilegal yang di duga berasal dari PNG sebanyak 100 kg bertempat di balai karantina pertanian Merauke, dalam acara pemusnahan ini turut di saksikan instansi terkait dari Bea Cukai, PSDKP, Dinas Perikanan, Polres Merauke, dan balai karantina Ikan. Rabu, 27/04/22

Adapun 100 kg teripang ini hasil Tangkapan Satrol ( satuan Kapal patroli ) Lantamal XI yang di pimpin Komandan Satrol Lantamal XI Letkol Laut ( P) Hariono, SH, M. Tr. Hanla

” Saat melakukan patroli kami mendapatkan informasi dari intelejen bahwa adanya 4 speed boot yang mencurigakan dari arah perbatasan laut RI -PNG menuju arah pantai lampu satu Merauke, selanjutnya setelah melakukan koordinasi dengan Asops Lantamal XI, kami mengerahkan Patkamla bergerak menuju dan menyusuri pantai lampu satu hingga payum, dan di temukan satu speed boot tak berawak yang menurut dugaan awaknya telah melarikan diri. Selanjutnya Tim patroli melakukan pengecekan dan di temukan teripang dalam karung, yang di duga berasal dari negara PNG yang merupakan barang ilegal sesuai surat edaran dinas kelautan dan perikanan kab. Merauke, selanjutnya speed boot dan barang bukti kami bawa ke dermaga Satrol Lantamal XI Merauke” Ujar Hariono

Adapun pemusnahan teripang ini dilaksanakan karena tidak menemukan pemiliknya, dan melalui diskusi antara pihak Lantamal XI bersama instansi terkait maka di sepakati bahwa barang bukti teripang ilegal ini harus di Musnahkan.

Komandan Lantamal XI Merauke, Brigjen (Mar) Gatot mardiyono, SH, Menegaskan teripang adalah merupakan komoditi laut PNG Hal ini sesuai geografis perairan Merauke yang lautnya berlumpur dan tidak cocok untuk pertumbuhan teripang.

” Teripang ini merupakan hasil selundupan dari negara PNG, mengapa, karena geografis perairan Merauke tidak cocok untuk pertumbuhan teripang karena pantai disini berlumpur, sedangkan teripang hidupnya di pantai berpasir, sehingga teripang ini kuat dugaan berasal dari perairan PNG, dan sesuai surat edaran dinas kelautan dan perikanan Kab. Merauke, yang menegaskan bahwa teripang bukan hasil komoditi Merauke, sehingga sehubungan dengan itu maka Lantamal XI melarang teripang untuk masuk ke wilayah Indonesia, Lantamal XI melalui Posal di perbatasan yakni pos Torasi akan melakukan pengecekan kepada kapal-kapal yang melewati perbatasan untuk keluar maupun masuk guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia” Ujar Danlantamal XI. G. H

Leave a Comment!