Jakarta, PUBLIKASI – Sedikitnya tujuh tempat makan dan cafe yang berada di wilayah Kecamatan Koja dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembubaran karena melanggar ketentuan jam operasional di masa pemberlakuan PPKM Level 3. Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
“Disitu tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan warga setempat harus tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19,” terang Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).
Sedangkan tujuh tempat usaha yang melanggar itu berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga. “Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai Pukul 22.00 WIB sampai selesai,” ungkapnya.
Ia tidak menginginkan terjadinya tindakan pelanggaran prokes dan aturan PPKM Level 3 ditengah masyarakat karena berpotensi terhadap penularan COVID-19. “Pengawasan akan terus dilakukan namun kesadaran dari warga itu sendiri untuk tetap disiplin prokes harus lebih ditingkatkan. Untuk menghadapi permasalahan COVID-19 dibutuhkan kerjasama yang baik sesuai dengan perannya masing-masing,” imbau Roslely. (M Siddiq)