Jakarta , PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kasus sengketa pertanahan dan mafia tanah masih terus terjadi. Meski demikian, agenda pemberantasan mafia tanah terus dilakukan Kementerian ATR/BPN guna mengurangi konflik agraria serta perbaikan administrasi pertanahan, juga memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.
“Saya sampaikan bahwa ini bukan komitmen saya, tetapi komitmen pemerintah. Bapak Presiden sangat serius dalam pemberantasan mafia tanah ini, kami menafsirkan dan menerapkan hal tersebut yang merupakan upaya kita memperbaiki administrasi pertanahan dan kepastian hukum sehingga hak masyarakat dapat terjamin dan dipertahankan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam dialog Hot Economy dengan tema “Mafia Tanah, PR Tak Berujung” yang diselenggarakan secara daring oleh Berita Satu TV, Selasa (19/10/2021).
Maraknya persoalan yang melibatkan mafia tanah, Sofyan A. Djalil mengimbau masyarakat agar waspada dengan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Mafia tanah ini terorganisir, modus kerjanya begitu rupa. Mereka beroperasi dengan menggunakan bukti-bukti lama, meminta validasi ke pengadilan, menggugat dengan bukti palsu bahkan melibatkan berbagai pihak termasuk oknum-oknum BPN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sofyan A.Djalil menjelaskan, sengketa dan konflik pertanahan bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN. “Saya akan lakukan tindakan disiplin kepada oknum-oknum BPN yang secara sengaja membantu mafia tanah yang menyebabkan terjadi sengketa dan konflik pertanahan. Kita juga terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti kepolisian hingga kejaksaan untuk sama-sama bersinergi memberantas masalah tanah, khususnya mafia tanah,” tuturnya.
Sofyan A. Djalil juga mengingatkan pentingnya peran aktif semua pihak, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat untuk peduli dalam menjaga tanahnya. “Saya imbau kepada masyarakat untuk peduli, untuk menjaga dan merawat tanahnya. Jangan ditelantarkan, itu bisa menjadi pemicu dan peluang bagi para mafia tanah. Nanti kita akan monitor dan tetapkan dengan ketentuan tanah telantar. Dengan demikian, tanah itu benar-benar memberikan manfaat,” tambahnya.
Menanggapi dialog tersebut, Direktur Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia.
“Patut diapresiasi keseriusan Kementerian ATR/BPN selama ini yang sangat serius memberantas kasus pertanahan. Mulai dari penertiban dari internal BPN sendiri dengan menghukum para oknum yang bekerja sama dengan para mafia tanah, hingga upaya menggandeng aparat penegak hukum dalam penertiban mafia tanah ini,” ungkap Iwan Nurdin.
Hadir pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Perizinan dan Pertanahan DPP Apersi, Bambang Setiadi, mengatakan bahwa sebagai dukungan dalam pencegahan masalah pertanahan serta mendukung terciptanya tertib administrasi, Apersi sudah memberikan sosialisasi kepada para pengusaha pengembang.
“Terkait keamanan pertanahan sesuai arahan Pak Menteri, kami sudah sosialisasikan kepada para teman pengusaha untuk selalu melampirkan tanda bukti dari setiap transaksi, dari penyerahan berkas hingga pembayaran PNBP sehingga diharapkan semua upaya ini, bisa mempersempit ruang gerak para mafia tanah,” katanya. (Red)