Jakarta, PUBLIKASI – Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU Mardani Maming bakal mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/7).
“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Rabu (27/7) malam.
Denny menyebut Mardani siap mengikuti proses hukum dugaan korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang tengah dilakukan KPK.
“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK lalu meminta Mardani untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani. Saat ini Mardani juga dinonaktifkan dari jabatan Bendum PBNU.
Mardani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ini ia berstatus buron.
Selaku Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021. *Arya