Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terdakwa suap anggota DPR RI, Samin Tan.
KPK menilai, Vonis bebas terhadap penyuap mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dinilai tidak menerapkan prinsip keadilan hukum.
Padahal, dakwaan KPK telah disusun secara cermat kepada Samin Tan. Utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip, Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Samin Tan dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas dirinya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan, baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Samin Tan kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021) malam lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) itu, tiga tahun penjara.
Dalam perkara ini Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp5 miliar dalam tiga tahap. *AKS