Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiga saksi itu adalah Syamsi Roli seorang PNS; Neta Emilia, karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi staf Bank Mandiri Bandar Jaya.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Azis dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).
Namun Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilakukan di Aula Polrestabes Bandar Lampung tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus perkara yang menyeret nama Azis di KPK, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
KPK menduga Azis dan kader Golkar Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar kepada Robin Pattuju untuk mengurus perkara tersebut. *AKS