Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Wali Kota
Tanjungbalai, M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Eksekusi dilakukan jaksa KPK Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada
PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syahrial terbukti bersalah menangani penanganan perkara di pemerintah kota Tanjungbalai
tahun 2020-2021.
“Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I
Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Syahrial juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Syahrial merupakan terpidana kasus suap terkait penanganan perkara pada 2020-2021 yang
melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *AKS