Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima dekan di Universitas Lampung (Unila) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah sejumlah fakultas di kampus tersebut baru-baru ini. Adapun pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 untuk tersangka KRM [Karomani, Rektor Unila],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/9).
Mereka yang diperiksa ialah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Belum diketahui secara spesifik materi apa yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan tersebut. Hanya saja, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya.
Yakni Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Utomo.
KPK baru saja menggeledah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan FKIP Unila.
KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan calon mahasiswa baru dan bukti elektronik.
Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap ini.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja. *Arya