Jakarta, PUBLIKASI – Komnas Perempuan membela Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, tang sebelumnya dikatakan LPSK tidak kooperatif sehingga tak diberikan perlindungan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menganggap kondisi kejiwaan Putri Candrawathi belum siap saat dimintai keterangan oleh LPSK.
“Hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LSPK Ibu P memang tidak mampu datang ke kantor LSPK atau untuk tidak menyelesaikan atau menjawab memberikan keterangan kepada LPSK,” kata Siti kepada wartawan, Kamis (19/8).
“Jadi dalam hal ini kita tidak bisa mengatakan ibu P tidak kooperatif, tapi bagaimana cara kita melakukan pendekatan dan menggunakan berbagai metode yang membuat ibu P ini nyaman dan merasa aman,” lanjutnya.
Siti mengatakan Komnas Perempuan tetap akan mengundang Putri Candrawathi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J yang disebut-sebut disebabkan oleh pelecehan seksual.
Komnas Perempuan akan melakukan itu lantaran sudah dimintai bantuan oleh Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Komnas Perempuan menunggu kondisi Putri terlebih dahulu hingga siap untuk dimintai keterangan.
“Dengan ibu P pulih, stabil, ia bisa memberikan keterangan. Dan keterangannya ini jadi penting karena bagaimanapun ia saksi dari peristiwa ini. Tanpa keterangan ibu P ada hal yang tidak kita ketahui, yang kita dengar dari sisi ibu P,” kata Siti.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan dari Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooperatif. Sebab, istri Sambo itu sulit dimintai keterangan. *Arya