Komnas HAM Kecam Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serta mengutuk tindakan sekelompok orang yang melakukan perusakan tempat ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Perusakan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.

“Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan perusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Jumat (03/09/2021)

Ia menilai peristiwa tersebut telah menciderai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya dalam melaksanakan kebebasan beragama, memiliki keyakinan dan hak atas rasa aman. Menurutnya, hal tersebut harus dihormati oleh setiap warga negara Indonesia dan dilindungi oleh negara.

“Peristiwa hari ini, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet,” tambahnya.

Beka menyebut dalam sebulan terakhir ini telah mencoba mencegah adanya eskalasi konflik. Pihaknya juga sudah mengupayakan melaksanakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian. “Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” tegasnya. Baca juga: Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Segera Tangani Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah.

Oleh karenanya, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku perusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet. Beka juga mengharapkan aparat penegak hukum dan juga memastikan Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang. “Sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,” tandasnya. *Ristia

Leave a Comment!