Jakarta,PUBLIKASI — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi berbagai modus pelaku penipuan online. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan setidaknya ada lima modus penipuan online uang terjadi di ruang digital.
“Kami meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujar Semuel dalam Webinar “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/8)
Semuel mengakui, untuk modus penipuan berupa phising biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks. Pelaku itu kata Semuel, biasanya mengaku seolah-olah berasal dari lembaga resmi dan berupaya menggali data-data pribadi.
“Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” kata Semuel.
Ia mengimbau masyarakat apabila mengalami hal ini, harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.
Modus kedua, lanjut Semuel, adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan korban kepada situs web palsu, yang entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache. Modus ini dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal.
Semuel mencontohka, biasanya pelaku membuat domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya, lalu akan memasang malware agar bisa mengksesnya secara illegal.
“Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap/diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” akunya.sudin hasibuan/ristia