Koalisi Save BPK Kecam Dua Calon BPK Bermasalah

Jakarta, PUBLIKASI – Koalisi Save BPK mengecam keputusan Komisi XI DPR yang meloloskan dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo menilai, lolosnya Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana ke dalam tahap fit and proper test.l, bisa menjadi legacy buruk dalam sepanjang sejarah pemilihan anggota Badan tersebut.

“Kami katakan pemilihan anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Legacy paling buruk yang patut dikecam seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian Presiden Jokowi. Kami mengecam partai-partai pendukung calon Anggota BPK TMS,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir republika.co.id, Selasa (7/9/2021).

Koalisi Save BPK mencatat lima hal terkait proses seleksi calon anggota BPK yang akan dimulai hari ini. Pertama, Komisi XI DPR dinilai telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j.

Kedua, Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK. Ketiga, Komisi XI DPR dianggap tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI.

Keempat, Komisi XI DPR dinilai tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara yang kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK.

Sebab apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum. Terakhir, Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.

Suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.

Kelima, Koalisi Save BPK menilai apa yang dilakukan Komisi XI merupakan tindakan yang mengakali konstitusi. Karena itu, Koalisi Save BPK akan melakukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara dan menyiapkan gugatan PTUN setelah terbit Keppres dari Presiden.

“Semua langkah sudah ditempuh. Tetapi Komisi XI DPR tetap tidak menghiraukan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan gugat,” tegas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara tersebut. *AKS

Leave a Comment!